Peran Kantor Pertanahan dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee
atau Guntai di Kabupaten Bojonegoro
METODOLOGI PENELITIAN
Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Metodologi
Penelitian
Dosen Pengampu: Miftah Sholehudin, S.HI, M.H
Oleh
Lila Ayu Fauziah(16230048)
HUKUM TATA NEGARA”B” FAKULTAS SYARIAH
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2017
Lila
Ayu Fauziah. Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Tanah Absentee di
Kabupaten Bojonegoro.
Abstract
Kepemilikan
tanah absentee adalah pembelian aset tanah yang dilakukan di tempat yang
berlokasi jauh dari tempat yang ditinggali. Kegiatan jual beli tanah ini sudah
sering dilakukan oleh beberapa pihak khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Bojonegoro saat ini masih memiliki area pertanahan yang sangat luas, terutama
di wilayah pedesaan. Masyarakat desa Bojonegoro pun tidak hanya satu atau dua
warga yang rela menjual aset mereka dengan alasan terdesaknya kebutuhan
ekonomi.
Penelitian ini dilaksanakan pada kantor
pertanahan di Kabupaten Bojonegaoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor apa saja yang menjadikan kepemilikan tanah absente, dan
bagaimana peran kantor pertanahan dalam mengatasi tanah absentee atau tanah
guntai. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan sumber data adalah sumber
data primer yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yang
diperoleh dari dokumen – dokumen yang disediakan oleh kantor pertanahan.
Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih banyak mempunyai
tanah absentee. Untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai perlu
diadakan kordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu
Camat, Kepala Desa dan PPAT/Notaris.
Kata
kunci : Kepemilikan tanah absentee, Kantor
Pertanahan,
A.
Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu penunjang yang terpenting untuk semua makhluk hidup yang ada di permukaan
bumi. Tanah membawa banyak manfaat untuk
manusia, binatang dan tumbuhan. Tanah juga sebagai permukaan bumi, yang merupakan
faktor yang sangat penting untuk menunjang kesejahteraan rakyat dan sumber
utama bagi kelangsungan hidup dalam mencapai kemakmuran rakyat. Tanah juga
merupakan salah satu faktor produksi bagi kehidupan manusia dan menunjang
kemakmuraan masyarakat dalam bidang pertanian dan perekonomian.
Tanah sebagai sumber terpenting bagi masyarakat khususnya
masyarakat petani. Petani membutuhkan tanah pertanian untuk dapat memproduksi
pertanian untuk bertahan hidup. Tanah pertanian merupakan tanah terpenting
untuk negara. Karena pentingnya tanah pertanian, maka tanah pertanian diatur
dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria.
Tanah pertanian
merupakan bagian dari Landreform itu sendiri, dan landreform
merupakan pengaturan pembagian pemilik tanah pertanian dengan manusia.
Program landreform di Indonesia ada 6 program salah satunya
adalah
1.
Larangan
pemilikan tanah secara absentee/guntai.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945 menentukan bahwa
“bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dalam menganalisa pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945
maka ditetapkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang disingkat
dengan UUPA. Untuk Perlindungan tanah pertanian diatur lebih dalam didalam UUPA
Pasal 7, Pasal 10
ayat (1), dan
Pasal 17. Pengaturan
tentang pemilikan tanah pertanian didalam UUPA dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 7 dengan
Pasal 17 UUPA.
Pasal 10 ayat (1) UUPA menentukan bahwa:
Setiap orang dan
badan hukum yang
mempunyai sesuatu hak
atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan
mengerjakan atau mengusahakannya
sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.[1]
Fungsi sosial tanah berarti hak apapun yang dimiliki oleh seseorang
tidak dapat digunakan dengan semestinya,, bahkan tidak dipergunakan dan bisa
jadi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dapat merugikan masyarakat
disekitarnya.
Pada kenyataanya kepemilikan tanah absente masih membengkak di kab.Bojonegoro, dan
undang-undang pasal 10 Ayat (1) UUPA masih banyak di langgar. Kepemilikan tanah
Absente merajalela. Banyak penduduk Kab. Bojonegoro yang masih memilikinya.
Berbagai aspek yang terjadi di Kab. Bojonegoro dalam penumpukkan tanah
terhadap satu kelompok, sedangkan dari kelompok lain tidak mempunyai tanah sama
sekali. Ketidak seimbangan dari distribusi pertanahan inilah yang dapat menitik
beratkan pada masyarakat petani dikalangan bawah. Pengarapan tanah yang dilakukan
oleh petani saat ini di Kab. Bojonegoro adalah pengarapan yang di kerjakan
oleh penggarap, yang pemiliki tanahnya adalah orang diluar desa. Kepemilikan
tanah tersebut adalah ketika harga jual melambung tinggi maka tanahnya akan
dijual kembali, semata-mata hanya menggambil keuntungan dan merugikan penggarap
tanah tersebut. Dikatakan merugikan seab pengarap bagi hasil tanahnya kepada
pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah tidak serta merta ikut mengarap tanah
tersebut. Untuk mengeluarkan uang untuk pembelian pupuk juga dari si penggarap.
Disinilah titik ketidak efektifiasan hukum didalam hukum pertanahan.
Pengaruh landreform dalam pertanian dalam timbal balik
adalah kejelasan kepada masyarakat petani, dan tujuan dari landreform itu
sendiri adalah meningkatkan produktifitas dari masyarakat itu sendiri.
Kepemilikan tanah yang mencapai batas maksimal dari peraturan undang-undang
yang telah ditentukan dapat menjadikan rendahnya produktifitas. Berdasarkan
undang-undang batas maksimal Kepemilikan tanah belum sesuai dengan apa yang
diharapkan. Faktor banyak alasan dalam menangulangi dari kepemilikan tanah
absente tersebut. Pada dasarnya kepemilikan tanah absente dilarang dalam
undang-undang dan ketentuan di landreform yang di undang-undang diatur dalam
pasal 7, 10 dan pasal 17 UUPA. Alasan dilarangnya mempunyai tanah absente
adalah negara Indonesia mengaharapkan petani bisa lebih aktif dan efekti dalam
pengarapan tanahnya itu sendiri, dan mengantisipasi dari pemerasan.
Sehingga dalam yuridis, permasalahan tanah absente ini terletak
pada keefektivitasan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur landreform
itu sendiri yang salah satunya adalah dilarang dalam kepemilikan tanah absente
itu sendiri. Landreform bisa dikatakan gagal ketika batas maksimal di
dalam tanah pertanian itu dilanggar oleh masyarakat. Dengan seperti ini dari
penegak hukum dalam Bidan Pertanahan Nasional suapaya mengadakan sosialisasi tentang pertanahan yang baik dan
tidak melanggar undang-undang itu seperti apa, untuk menunjang terlaksananya
landreform itu sendiri.
Sehubungan dengan latar belakang diatas penulis
B. Rumusan Masalah
Dilihat dari uraian latar belakang diatas, maka permasalan dapat di lihat sebagai
berikut:
- F Aktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kepemilikan tanah absente di Kab. Bojonegoro?
- Bagaimana peran kantor pertanahan dalam penyelesaian tanah absente di Kab. Bojonegoro?
B. Kajian Pustaka
Pengertian Tanah
Tanah dalam pembahasan ini dipahami dengan berbagai arti, dengan
begitu cara penggunaannya harus diberi batasan agar bisa diketahui dalam arti
apa istilah tersebut digunakan. Dalam hukum tanah sebutan istilah
"tanah" dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang
telah diberi batasan resmi oleh Undang-Undang Pokok Agrari(UUPA). Berdasarkan
Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa; "Atas dasar
hak menguasai dari Negara ..., ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan
bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh
orang-orang.". Tanah dalam pengertian yuridis mencakup permukaan bumi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)[2].
Pengertian Absentee
Absentee atau
dalam bahasa sunda “guntai”, yaitu
pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang empunya.
(Absent berarti tidak hadir, tidak ada ditempat). (Boedi Harsono, 2013) Ketentuan-ketentuannya diatur dalam pasal 3
peraturan pemerintah No. 224 tahun 1960 dan pasal 1 peraturan pemerintah No. 41
Tahun 1964 (tambahan pasa 3a s/d 3e), sedang dasar hukumnya adalah pasal 10
Ayat 2 UUPA.
Absentee adalah
tanah yang tidak ada atau tidak hadir di tempatnya, atau landlord yaitu pemilik
tanah yang penduduknya bukan di daerahnya, tuan tanah yang bertempat tinggal di
tempat lain[3].Sedangkan dalam
Pasal 3 ayat(1) PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pemberian Ganti Kerugian (telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 Tahun
1964)yang mengatur sebagai berikut :
“ Pemilik tanah pertanian yang bertempat
tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya
kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan
letak tanah tersebut”.
Telah ditunjukkkan bahwa kepemilikan tanah secara absentee dilarang
menurut peraturan perundang-undangan. Karena telah melanggar asas dalam Pasal
10 UUPA. Yang telah mengatur setiap orang atau badan hukum untuk memiliki hak
atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan secara aktif dan efisien tanpa
menimbulkan pemerasan.
Meskipun kata yang
terkuat itu tidak berarti menjadi
hak milik, hak milik merupakan hak yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
akan tetapi hak atas tanah termasuk hak milik mempunyai fungsi sosial
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA.[4]
Tujuan dilarangnya kepemilikan tanah absentee
1.
Mengurangi
mata pencaharian tetap sebagai petani.
Penduduk desa
pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Sudah sangat dimaklumi
jika mereka menyandang pekerjaan sebagai petani. Bisa kita hitung dengan jari
jika ada yang berkerja selain petani. Dan inti permasalahannya bagaimana jika
lahan yang digunakan sebagai mata pencaharian mereka, dibeli oleh seseorang
dengan maksud kepentingan mereka sendiri. Hal yang sangat disayangkan jika
tanah yang mereka beli bukan digunakan untuk sektor pertanian melainkan
dialihfungsikan sebagai lahan industri.
Membangun lahan industri di sektor pertanian tentu sangat merugikan bagi
kalangan petani. Hasil pertanian berkurang akibat limbah yang dihasilan oleh
bangunan industri, pemilik tanah kehilangan pekerjaan mereka. Satu alasan yang
mungkin mereka rela untuk menjual tanahnya adalah karena alasan finansial,
kebutuhan yang semakin tinggi, biaya pendidikan anak dll. Tentu jika hanya
mengandalkan penghasilan dari sektor pertanian jelas membutuhkan waktu yang
lama. 1 tahun mungkin hanya bisa menghasilkan 3 kali panen, dan itupun belum
bisa dikatakan maksimal karena beberapa alasan.
Menurut Boedi
Harsono, tujuan adanya larangan ini adalah agar hasil yang diperoleh dari
pengusahaan tanah itu sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan
tempat letak tanah yang bersangkutan, karena pemilik tanah akan bertempat
tinggal di daerah penghasil. (Boedi Harsono, 2013) Namun faktanya, seseorang
yang membeli tanah di pedesaan adalah seseorang yang berdomisili dilain daerah.
Kecuali jika si pembeli tanah tersebut mau untuk tinggal di tempat ia beli
tanah tersebut, jelas permasalahan sengketa tanah absentee tidak serumit ini.
Dan kebanyakan seseorang yang membeli tanah di pedesaan memperlakukan atau
tidak ia gunakan dengan wajar. Menggunakan sumber daya dari pedesaan dengan keuntungan
yang lebih tinggi oleh pemilik tanah. Jelas hal ini sangat merugikan 1 pihak
yang menjadi pekerja dibanding dengan pemilik tanah yang hanya memantau dari
jauh dan membayar para pekerja.
Dengan adanya tanah absentee tidak sesuai dengan tujuan landreform
yang diselenggarakan di Indonesia yaitu untuk mempertinggi penghasilan dan
taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan atau persyaratan
untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila[5].
Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara
Absentee/Guntai
Secara yuridis, dasar hukum mengenai larangan pemilikan tanah
pertanian secara absentee/guntaitelah dituangkan dalam Pasal 3 PP No 224 Tahun
1961 dan PP No 41 Tahun 1964 (tambahan Pasal 3a s/d 3e). Kedua Peraturan
Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan yang tertuang dalam
Pasal 10 UUPA, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sistem pemerasan yang
dilakukan terhadap golongan ekonomi lemah.
Faktanya, seseorang yang memiliki sebidang tanah di luar tempat
tinggal mereka tetap melakukan kegiatan operasional mereka tanpa memperhatikan
larangan yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka seakan melaksanakan tanpa
adanya halangan dan dari pihak pemerintah sendiripun belum mempunyai kebijakan
yang tegas bagi seseorang yang dengan sengaja memberlakukan larangan pemilikan
tanah. Meskipun sudah sangat jelas dan tertulis bahwa seseorang yang mempunyai
sebidang tanah di luar tempat tinggal mereka atau berada jauh dari lokasi tidak
dibenarkan melakukan kegiatan operasional. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya pemerasan dan menghilangkan keuntungan yang hanya diperoleh satu
pihak.
Jika alasan utama dari pihak pembeli adalah “investasi”, hal ini
mungkin bisa diperbolehkan dengan catatan mereka tetap berkecimpung dan
terlibat secara langsung dalam kegiatan yang ia jalankan. Selain itu mereka
juga berhak untuk berpindah domisili dari tempat tinggal yang asli ke tempat
yang ia beli lahan pertaniannya. Masyarakat setempat kebanyakan sudah
mengetahui dengan adanya sengketa lahan absentee, namun dari pihak pemilik
tanah yang memiliki cara untuk tetap dapat memiliki lahan itu dengan cara
penetapan kekuasaaan mutlak dari pihak pembeli[6]. 1
contoh ketika seseorang memiliki KTP ganda dengan atas nama yang berbeda yang
memungkinkan seseorang menyelundupi ketentuan tentang tanah absentee/guntaidan
melalui upaya pemindahan hak terselubung yang dikenal dengan cara pemberian
kuasa mutlak.
Pengecualian Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara
Absentee/Guntai
Pengecualian dari larangan pemilikan Tanah Absentee/Guntaiyaitu :
a. mereka yang menjalankan
tugas Negara
b. mereka yang sedang
menunaikan kewajiban agama
c. mereka yang mempunyai alasan
khususyang dapat diterima oleh Menteri Agraria.
d. mereka yang pensiunan dari pegawai negeri dan setelah itu pindah
di kecamatan letak tanah yang di beli
e. janda pensiunan pegawai negeri yang belum menikah dengan orang
selain pegawai negeri
pengecualian ini
diberikan hanya untuk pihak – pihak tertentu , PNS, Mentri – mentri agama, dll.
Namun kebijakan ini hanya berlaku selama kurun waktu 2 atau 3 tahun sebelum
pensiun. Jangka waktu ini bisa berubah dengan adanya alasan yang wajar. Setelah masa pensiun mereka terima, mereka
berhak untuk memberlakukan lahan yang mereka miliki dengan merawat dengan
serius dan dapat menjadikan lahan tersebut bermanfaat bagi semua pihak. Tidak
diberkenankan bagi mereka yang sudah dalam masa pensiun namun tidak mengeolala
lahan tersebut dengan maksimal. Hal ini untuk menjauhi kegiatan pemerasaan dan
pemaksaan.
Selain itu ada
satu kebijakan lagi terkait pemilikan tanah, setelah mereka mengalami masa
pensiun, mereka berhak untuk berpindah domisili dari tempat tinggal asli mereka
apabila tempat tinggal mereka jauh dari lahan tanah yang mereka beli. Hal ini
untuk memudahkan pihak pembeli dalam mengawasi dan memantau lahan usaha yang
sedang ia garap. Tentunya setelah berpindah tempat, si pihak pembeli dapat
bekerja dengan serius dan dapat memastikan secara maksimal hasil usaha yang
sedang ia kelola.
Fungsi Hukum dan
Penegakan Hukum
1. Fungsi Hukum
Hukum bisa kita
ibaratkan sebagai patokan dasar terhadap sesuatu yang sedang kita lakukan.
Dengan adanya hukum atau aturan dasar kita bisa menjalani segala aktivitas yang
sesuai dengan aturan tersebut. Tentu jika kita melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, sanksi lah yang akan kita terima.
Inilah maksud dan tujuan dibentuknya hukum. Pengertian hukumpun juga bisa
bermakna berbeda tergantung dari siapa yang mengartikan, namun apapun definisi
yang ia kemukakan tetap saja hukum merupakan aturan tersirat yang harus kita
patuhi.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum adalah sebagai kumpulan
peraturan yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum berlaku bagi
setiap orang dan normatif menentukan apa
yang seyogyanya dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan
kepatuhan pada kaedah-kaedah hukum[7].
Dibentuknya hukum
atau aturan dasar juga bisa merubah pola hidup masyarakat. Mereka secara tidak
langsung perlahan – lahan akan mengikuti segala peraturan yang sudah ditetapkan.
Dan ini tentunya tidak mudah, 1 kebijakan baru yang dibentuk tentunya juga bisa
menimbulkan masalah baru bagi mereka yang belum mengetahui secara penuh arti
dari hukum. Step by step untuk dapat mengubah perilaku masyarakat tersebut.
Cara paksaan tentunya hanya akan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Pikat
hati mereka dengan menuruti semua kegiatan yang ia jalankan. Perlahan – lahan
kita ubah kegiatan yang sekiranya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hukum dibuat hanya
untuk dilaksanakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila Paul Scholten
mengatakan bahwa “manakala hukum tidak pernah dilaksanakan maka tidak disebut
sebagai hukum[8].
Dalam beberapa kebijakn yang diberlakukan pemerintah tentunya tidak
dapat berjalaan sesuai dengan apa yang ia harapkan. Ini disebabkan karena tidak
adanya kondisi sosial, politik, ekonomi yang dapat menunjang dan memperkuat kebijakan
tersebut. Ini berarti bahwa suatu kebijkan yang ditetapkan pemerintah harus
tidak bertentangan jauh dengan ketetapan yang sudah berlaku di kehidupan
masyarakat. Hal ini untuk memermudah kebijakan tersebut masuk di masyarakat dan
masyarakat pun dengan mudah menjalankan kebijakan tersebut.
Fasilitas yang
mendukung juga dapat membuat kebijakan hukum bisa berjalan sesuai kaidah yang
berlaku. Sehingga sesuatu yang dibutuhkan masyarakat saat itu dapat di lengkapi
dengan fasilitas yang diberikan pemerintah. Fasilitas disini terutama sarana
fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung yntuk mencapai tujuan warga
masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Hukum sebagai tata kaidah berfungsi sebagai sarana untuk
menyalurkan suara warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan
terencana tersebut. Sudah jelas fungsi hukum seyogyanya dilakukan di samping
hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial.[9]
Penegakan Hukum
Penegakan hukum dibuat dengan asalan untuk menjadi pedoman dasar dalam
melakukan jual beli pertanahan. Hukum dibuat sebagai pacuan norma – norma
secara nyata untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Fungsi hukum dibuat untuk dapat
menggerakkan masyarakat bertindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, campur
tangan pihak – pihak yang bersangkutan menjadiakan hukum tidak berlaku
sepenuhnya. Semakin hukum dapat diterapkan dengan baik, tatanan kehidupan
masyarakat akan lebih teratur dan tetntunya efektifitas tingkah laku masyarakat
lebih baik. Salah satu tindakan yang dikatan efektif adalah bahwasannya
perilaku tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mereka
melaksanakan bukan atas paksaan dari pihak – pihak tertentu.
Faktor petugas / penegak hukum
Penegak hukum diartikan sebagai seseorang yang mempunyai hak dan
kewajiban dalam menjalankan suatu pekerjaan. Apabila hak dan kewajiban sudah
dipegang, tentunya mereka memiliki peranan penting dalam penegakan hukum.
Seorang penegak hukum, sebagaimana halnya warga masyarakat lainnya, lazim
mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidak
mustahil, bahwa antara pelbagai kedudukan dan peranan
Timbul konflik (status conflict dan conflict of roles). Kalau dalam
kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan
peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu
kesenjangan peranan (role distance)
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Sarana dan fasilitas adalah media penunjang utuk dapat terciptanya
hukum sesuai kaidah. Sarana disini bisa berupa SDM yang berkualitas, sistem
adminitrasi yang bagus, pengelolaan keuangan yang sesuai, peralatan yang
memadai, dll. Sangat mustahil terlaksana dengan baik dan lancar apabila penegakan
hukum tidak ditunjang dengan sarana dan fasilitas yang menduukung. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka
mustahil penegakan
Hukum akan mencapai tujuan. Erat hubungannya dengan penyelesaian
perkara dan sarana atau fasilitasnya, adalah soal efektivitasdari sanksi
negatifyang diancamkan terhadap perstiwa pidana tertentu. Tujuan dari adanya sanksi-sanksi tersebut
adalah agar dapat mempunyai efek yang menakutkan terhadap orang-orang yang
melakukan pelanggaran. Akan tetapi kalau ancaman hukuman hanya tercantum diatas
kertasmaka hal itu tidak ada artinya. Efek dari sanksi negatif tersebut akan
datang dari kekuatan suatu ancaman yang benar-benar diterapkan, apabila suatu
ketentuan dilanggar.
Peran BPN dalam MelaksanakanKebijakan Bidang Pertanahan
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi,
antara lain :
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2. Pelaksanaan pendaftaran
tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
3. Pelaksanaan penatagunaan
tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah wilayah khusus
4. Pengawasan dan
pengendalian penguasaan pemilikan tanah
Pembangunan di bidang pertanahan adalah terwujudnya Catur Tertib
Pertanahan yang meliputi,[10]
1.
Tertib
Hukum Pertanahan
Telah terjadi penguasaan pemilikan dan
penggunaan tanah oleh masyarakat atau badan hukum yang melanggar ketentuan perundangan agraria
yang telah berlaku, dengan ini dilaukan langkah-langkah :
a.
Mengadakan
penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat
menganai Tertib Hukum Pertanahan untuk mencapai kepastian hukum.
b.
Mengenai
sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi
c.
Melengkapi
peraturan undangan dalam bidang pertanian
d.
Meningkatan
pengawasan inten di bidang dibidang pelaksanaan tugas pertanahan
e.
Mengambil
tindakan tegas terhadap oknum yang sengaja untuk melakukan penyelewengan
f.
Kebersamaan
mengadakan interopeksi
Dengan melakukan usaha tersebut, akan terwujud adanya Tertib Hukum
Pertanahan yang menimbulkan kepastian hukum dan hak-hak dengan penggunannya,
dengan melakukan seperti itu menciptkan
ketentraman didalam masyarakat dan pengayoman masyarakat.
2.
Tertib
Administrasi Pertanahan
Administrasi peratanahan saat ini masih menjadi permasalahan
penting. Dari segi pelayanan admintrasi masih rumit tata cara pemrosesannya,
dengan berbagai syarat yang harus dilengkapi namun tidak sesuai dengan
kesepakatan yang diterima. Hal inilah yang menjadi penyebab sistem pelayanan
admiinistrasi yang masih kurang. Selain itu pungutan – pungutan yang masih
diberlakukan oleh pihak admintrasi yang tentunya tidak masuk dalam prosedur
yang berlaku.
Pungutan – pungutan ini seharusnya tidak harus ditetapkan oleh
administrasi pertahanan, ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi pemilik
tanah yang memiliki finansial kurang.
Dari segi pelayanan seharusnya terdapat mekanisme prosedur yang
ditetpkan. Sehingga pihak yang ingin menetapkan hak milik tanah dapat mengurus
sistem administrasi dengan mudah.
Saat ini masih banyak tanah – tanah yang belum dipergunakan sesuai
dengan fungsi sosial dari tanah itu sendiri. Ketidaksesuaian antara kesepakatan
awal pemilik tanah dengan kenyataan yang dijalani. Seharusnya tanah yang
sudah ia beli, dapat dikeolala dengan
baik dan dipergunakan sesuai dengan tata
tertib penggunaan tanah. Banyak sekali pihak – pihak pemilik tanah yang tidak
dapat mengelola sesuai dengan ketetapan
yang berlaku.
Dari kasus tersebut, tentunya kesuburan tanah menjadi masalah serius dari sistem
administrasi pertanahan. Kepadatan penduduk yang melampaui batas dapat
mengakibatkan kemampuan keadaan tanah dan faktor lingkungan menjadi kurang
subur. Dengan demikian, unsur – unsru yang berhubungan dengan azas – azas
tataguan tanah dan keselamatan hidup sudah benar – benar ditinggalkan guna
mengajar kebutuhan hidup yang mendesak dan bersifat sementara.
Penggunaan
lahan tanah seharusnya digunakan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Tanpa
merusak namun dapat menjadikan tanah tersebut menjadi lebih subur sehingga
tanah digunakan secara lestari, serasi dan seimbang, ketetapan administrasi pertanahan
inilah yang dimaksud dibentuk dan dibuat oleh pemerintah. Pelayanan – pelayaan
yang lebih baik dapat diperbaru setiap saat dan pengeluaran – pengluaran
tambahan mampu dihapuskan. Dengan begitu tidak terdapat pembentukan kepentingan
antara sektor dalam peruntukan administrasi pertanahan,
Tertib pemeliharaan Tanah dan Lingkungan hidup
Badan hukum yang mempunyai atau menguasai tanah yang mulai tidak
memperhatikan dan melakukan usaha pencegahan kerusakan atau kesuburan tanah.
Dengan sistem yang seperti ini, unsur-unsur yang sedang berhubungan dengan
asas-asas Tataguna Tanah dan kesejahteraan masyarakat sudah ditinggalkan untuk
menuju kepentingan individu yang bersifat sementara.
Badan Pertanahan Nasional bertugas untuk mengelola dan
mengembangkan administrasi pertanahan yang meliputi Pengaturan Penggunaan,
Penguasaan, Pemilikan dan Pengelolaan Tanah (P4T), penguasaan hak-hak atas
tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan
masalah pertanahan, sehingga BPN sangat berperan aktif dalam mewujudkan
penggunaan tanah untuksebesar-besar kemakmuran rakyat denganmelaksanakan
fungsinya di bidang pertanahan sebagai lembaga non Departemen pembantu
Presiden.
Teori Efektivitas Hukum
Efektivitas mengandung arti keefektivitasan dari pengaruh aktifnya
hukum atau berhasilnya hukum itu sendiri. Ketika berbicara keefektivitasan
hukum tidak akan terlepas dari penganalisisan dari karakteristik dua variable.
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian sangat erat kaitannya dengan tata cara kita
memperoleh data seakurat mungkin dengan berbagai cara. Biasanya seseorang
terjun secara langsung ke lapangan untuk memproleh data – data yang dibutuhkan.
Survei secara langsung memungkinkan kita untuk membuktikan apakah teori yang
disampaikan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Berinteraksi secara
langsung, mencari narasumber, mengangkat topik yang sedang kita cari. Alhasil
kita bisa menyimpulkan sesuatu yang kita anggap belum benar dan mencapai data
yang real.Menentukan berarti berusaha dalam memperoleh kekurangan dan mengembangkan
berarti menggali lebih dalam, menguji
kebenaran yang sudah ada masih diragukan kebenarannya[11].
Jenis Penelitian Kualitatif
Metode ini yang sangat efisien digunakan untuk mencari data – data
yang ingin kita kembangkan sekaligus membenahi sesuatu yang kita anggap kurang
benar menjadi lebih benar. Dalam metode kualitatif kita bisa menemukan titik
permasalah dengan cara observasi. Berikut apa yang dimaksud
dengan observasi dalam metode kualitatif. Peneliti harus memiliki
bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis, dan
mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas.[12]
(Juliansyah Noor, 2011:34)
Metode Pengumpulan Data
Observasi
Metode pengumpulan data dengan Observasi Langsung atau dengan
pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa
ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut.[13]
Cara ini sudah sangat sering digunakan oleh semua pihak.
Mengumpulkan berbagai masalah yang sedang ingin kita cari titik kebenaran.
Dalam observasi kita tentunya datang langsung ke lokasi dan berinteraksi ke
penduduk atau masyarakat setempat yang sekiranya paham betul mengenai kasus
yang sedang kita angkat. Observasi hanya sebatas pencarian data di tempat
lokasi tanpa perlu susah – susah untuk bertanya secara mendalam tentang hal –
hal diluar topik. Observasi sangat mudah dilakukan.
Data sekunder
Data ini sangatlah diperlukan guna untuk memperkuat data – data
yang sudah termuat dalam data primer. Masyarakat tentunya lebih percaya jika
data yang kita miliki mempunyai keakuratan data dengan adanya landasan hukum
yang memperkuat. Adapaun landasan hukum yang mengatur tentang pertanahan,
diantaranya :
1.
Undang-Undang
No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
2.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria.
3. Peraturan
Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
4. Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan
Pemerintah No. 224 Tahun 1961
Observasi
Teknik
pengumpulan data sangat bagus dalam metode observasi. Dalam observasi dapat
dilakukan dengan beberapa tahap, salah satunya yaitu dengan mengambil banyak sampel
dalam
satu topik. Cara ini sangat tepat digunakan jika kita ingin mengupas secara
total kasus yang sedang kita angkat. Sangat jelas bahwa data sample setiap
wilayah masing – masing berbeda. Kelengkapan yang dimilikipun juga berbeda
dari, dengan begitu kita bisa memilih secara pasti data yang lebih lengkap terhadap
topik kita. Mendatangi langsung ke lokasi dan menentukan secara benar, apakah
data yang terkumpul ini memang benar dengan fakta yang ada.
Paparan
dan Analisis Data
Metode
yang digunakan dalam analisis data adalah menggunakan metode analisis
kualitatif yang dilakukan untuk memahami dan merangkai data yang telah
diperoleh secara sistematis.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pemilikan Tanah Absentee/Guntai
Saat ini penguasaan kepemilikan tanah sedang marak dan semakin
bertambah setiap tahunnya. Perputaran uang dan investasi jangka panjang yang
digunakan mereka sebagai alasan utama mengapa ingin memiliki kekuasaan tanah
yang begitu banyaknya. Di lain sisi hal itu sangat merugikan bagi pemilik
tanah, mereka rela menjual aset yang dimilikinya hanya dengan rayuan uang yang
begitu besar. Yang semakin fatal, seseorang yang sudah menjual tanahnya tidak
dapat menggunakan modal yang ia miliki sebagai bekal usaha atau pekerjaan baru.
Modal yang ia miliki begiitu banyak dapat lenyap seketika tanpa adanya
pemasukan yang didapat.
Kekuasaan tanah tidak menjadi permasalah jika hanya membeli
beberapa petak dari sekian petak. Intinya masih ada sisa dari aset pertanahan
yang dimiliki. Namun lebih baiknya, jika si pemilik tanah tidak mudah melepas
dan menjual tanah yang dimilikinya. Pembeli tanah di desa kebanyakan adalah
mereka yang sudah mempunyai pekerjaan tetap dikota, dan memiliki tempat tinggal
dikota. Pembelian tanah di desa adalah modal investasi hari tua setelah mereka
mengalami masa pensiun. Inilah salah satu sebab terjadinya permasalah
kepemilikan tanah absentee. Pemilikan tanah pertanian secara
absentee/guntaisecara tegas dilarang oleh UUPA. Larangan ini berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan pokok dalam Landreform yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 10
dan Pasal 17 UUPA.
Berkenaan dengan pelaksanaan larangan pemilikan tanah secara
absentee/guntai, tidak boleh tidak mesti ada hubungannya dengan redistribusi
tanah pertanian yang dilakukan oleh
Pemerintah. Pemerintah memiliki hak kekuasaan dalam kepemilikan tanah.
Dan berhak memberikan tanah guna untuk infrastruktur pembangunan negara. Secara
singkatnya ada timbal balik yang diterima oleh masyarakat ketika pemerintah
memberikan tanah dan memperbolehkan menjual aset tanah yang dimiliki negara.
Namun sebaliknya, apabila tanah yang sudah dikuasi negara tersebut sudah
diberikan oleh masyarakat, dan masyarakat tidak dapat mempergunakan tanah
tersebut dengan selayaknya atau tidak dapat mengembangkan tanah tersebut.
Pemerintah mempunyai hak untuk menarik kembali tanah yang sudah diberikan
dengan syarat – syarat tertentu.
Peran Kantor Pertanahan dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah
absentee/guntai
Seperti kantor pada umumnya, yang memiliki fungsi sebagai tempat
penyedia pelayanan dalam pengurusan kepemilikan tanah. Kantor pertanahan juga
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menentukan hak milik kepemilikan tanah.
Ada batasan – batasan tertentu bagi seseorang yang ingin mempunyai aset tanah.
Kantor pertanahan juga menjadi wadah dan sarana dalam pendataan kepemilikan
tanah, pencatatan dalam administrasi pertanahan.
Tugas - tugas pokok tersebut secara operasional terdistribusikan
kepada ke unit kerja pada Kantor Pertanahan yaitu :
Sub Bagian Tata Usaha (TU)
Bagian ini lebih tepatnya sebagai sarana dalam mengurus surat
kepemilikan dan biaya adminstrasi yang harus ditanggung pemilik tanah.
Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah (PPT)
Setelah surat menyurat, ada tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi
yaitu dalam pengaturan penguasaan tanah atau istilah lain biasa dikenal dengan
(PPT). Seksi ini bertugas sebagai pihak yang menyeleksi pendistribusian tanah,
pengalokasian tanah absentee, hingga fungsi dari tanah yang ingin dikelola
kemudian.
Seksi Penatagunaan Tanah (PGT)
Seksi ini bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan arahan
dan petunjuk kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah. Menjadikan kepemilikan
tanah untuk lebih dapat dipergunakan dalam bidang pembangunan, tata usaha, dll.
Penataan tanah yang tepat juga salah satu dari kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh seksi penatagunaan tanah (PGT).
Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (P2T)
Tahap terakhir dalam pengurusan kepemilikan tanah adalah pengukuran
dan pendaftaran tanah (P2T). Dalam tahap ini seseorang harus mempunyai surat izin tertulis yang harus
disetujui oleh pihak (P2T). Dengan pencantuman tersebut, nantinya pihak yang
mempunyai sebidang tanah sudah dikatakan legal dan dapat mempergunakan tanah
tersebut untuk usaha atau pembangunan. Namun, banyak orang yang enggan untuk
masuk dan mengurus pada tahap ini. Seseorang yang sudah mempunyai tanah tetapi
tidak masuk dalam data administrasi Negara sehingga menyalahi aturan yang sudah
ditetapkan pemerintah.
Peraturan yang jelas dan tegas tentang pembatasan pemilikan tanah
kini menjadi semakin penting, seiring dengan kebutuhan atas tanah yang semakin
meningkat. Terhadap penguasaan tanah pertanian, Pasal 7 UUPA meletakkan prinsip
bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan
agar tidak merugikan kepentingan umum.
Dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPA, pemerintah menegaskan usaha
pencegahan monopoli swasta. Sedangkan usaha pemerintah dalam lapangan agraria
yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang-undang.
Masalah penguasaan tanah pertanian, prinsip dasarnya telah digariskan dalam
Pasal 7 dan Pasal 10 (prinsip mengerjakan atau mengusahakan sendiri hak atas
tanah pertanian secara aktif) serta pasal 17 yang mengisyaratkan tentang
perlunya peraturan mengenai batas maksimum luas tanah pertanian yang dapat
dipunyai oleh satu keluarga atau badan hukum.
Dengan adanya peraturan dan prosedur tentang kepemilikan tanah,
masyarakat seharusnya sudah harus mematuhi dan memproses secara hukum dalam hak
kepemilikan tanah. Hal ini difungsikan untuk menghindari dan mencegah adanya
tanah absentee dan pengeololaan tanah yang menyimpang. Dan tentunya pemanfaatan
tanah bisa terwujud sesuai dengan prinsip yang sudah diterapkan pemerintah.
Membatasi kepemilikan tanah. Menjadikan tanah sebagai sarana infrastruktur
negara. Dari sudut pandang pemerintah, mereka juga seharusnya bertindak lebih
tegas untuk menjatuhi sanksi bagi mereka yang mempergunakan tanah untuk hal –
hal yang kurang benar. Hanya saja Pemerintah di sini belum bisa menerapkan
secara tegas mengenai sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP No. 224
Tahun 1961 pada Pasal 19 mengenai sanksi pidana bagi pemilik tanah.
Kesimpulan
Tanah absentee saat ini masih marak terjadi di kehidupan
masyarakat. Peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan juga belum berjalaan
dengan efektif. Hal ini bisa disebabkan oleh bebeerapa faktor, diantaranya :
1.
Faktor
kesadaran masyarakat
Faktor
kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi masalah utama dalam kasus kepemilikan
tanah absentee. Masih belum menerima peraturan – peraturan yang ditetpakan
pemerintah dan tetap menjalankan prosedur yang ditetapkan daerah setempat. Jual
beli tanah tanpa adanya sitem adminstrasi yang jelas masih tetap diberlakukan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan bagi pemilik tanah, dan hanya menguntungkan
di satu pihak.
2.
Faktor
budaya dan pewarisan
Hak
waris dari keluarga menjadi alasan kuat mengapa kepemilikan tanah absentee
masih tetap berjalan. Dalam peraturan pemerintah pun tidak disebutkan bahwa hak
waris diperbolehkan bagi seseorang yang ingin menguasai kepemilikan tanah.
Selain itu, budaya dan tradisi yang masih berlaku di tatanan masyarakat juga
menjadi kendala. Mereka masih memegang tradisi yang sudah lama berlaku di
kehidupan mereka. Jadi merasa enggan, jika ada aturan baru yang diterapkan
namun tidak searah dengan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
3.
Faktor
ekonomi, karena tanah memiliki nilai ekonomis dan masyarakat beranggapan bahwa
tanah dapat digunakan sebagai jaminan hidup di hari tuanya nanti, sehingga
mengakibatkan terjadinya peralihan peruntukan tanah pertanian menjadi kawasan
perumahan, industri dan pariwisata.
Saran
Dari
kesimpulan di atas, dapat saya sarankan untuk mengurangi kasus kepemilikan
tanah absentee, diantaranya :
1.
Perlu
adanya koordinasi yang sering dilakukan antar pihak yang ingin membeli tanah
dengan badan hukum yang mengurus administrasi pertanahan. koordinasi ini harus
diikuti dengan manajemen administrasi yang sehat dan rapi dari Kantor
Kecamatan.
2.
Kepemilikan
tanah absentee perlu ditinjau kembali. Kebanyakan orang yang membeli tanah
adalah mereka yang memiliki tempat jauh dari lokasi tempat dijualnya. Perlu
adanya tinjauan yang serius bagi pihak pengelola dan admintrasi pertanahan. Hal
ini difungsikan untuk mencegah kepemilikan tanah ganda, ataupun membatasi hak
milik tanah yang berlebiham.
3.
Hendaknya
ketentuan sanksi terhadap pelanggaran larangan pemilikan tanah
absentee/guntaidiperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan
pembangunan sekarang ini,dan pelaksanaannya agar lebih dipertegas. Oleh karena
dari segi materiil, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan
pemilikan tanah absentee/guntaiadalah produk sekitar tahun 1960-an,
sehinggapemikiran-pemikiran pada saat itu ternyata dalam kenyataannya sudah
tidak sesuailagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Daftar Pustaka
1.
Harsono
Boedi, Hukum agraria Indonesia,(Jakarta: 2013)
2.
Nazir
Moh, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, (Bogor: 2014)
3.
Bungin
Burhan, Metodologi Penelitian Sosia dan Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2013
4.
Saleh
K Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, (Bandung : Ghalia Indonesia, 1985)
5. Perangin
Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi
Hukum, (Jakarta : CV. Rajawali, 1986)
6. Sumardjono
Maria S.W, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta :
Penerbit Buku Kompas, 2005)
7.
Mertokusumo
Sudikno, Mengenal hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta : Liberty, 1991)
8.
Rahardjo
Satjipto, Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Angkasa,1986)
9. Kusumaatmadja
Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Bina Cipta,
1976)
10. Chomzah Ahmad Ali H, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I,
(Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2004)
11. Soemitro Hanitijo ronny, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia
Indonesia, 1989)
12. Noor Juliansyah, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Kencana 2011)
[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia(Jakarta:2013)hl.,564
[2] Ibid,.hl
18
[3] Ibid,.hl
19
[5]
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari
Sudut Pandang Praktisi Hukum, (Jakarta : CV. Rajawali, 1986),hl.122
[6]
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan
Implementasi, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2005),hl.21
[9] Mochtar
Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Bina
Cipta, 1976),hl.9
[10]
H.Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid
I, (Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2004),hl.71
[11]
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia
Indonesia, 1989),hl.15
[12]
Juliansyah
Noor, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta, 2011, hal 34

Komentar
Posting Komentar