Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Metodologi Penelitian

Peran Kantor Pertanahan dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee atau Guntai di Kabupaten Bojonegoro
METODOLOGI PENELITIAN

Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu: Miftah Sholehudin, S.HI, M.H





Oleh
Lila Ayu Fauziah(16230048)
HUKUM TATA NEGARA”B” FAKULTAS SYARIAH
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2017


Lila Ayu Fauziah. Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Tanah Absentee di Kabupaten Bojonegoro.
Abstract
Kepemilikan tanah absentee adalah pembelian aset tanah yang dilakukan di tempat yang berlokasi jauh dari tempat yang ditinggali. Kegiatan jual beli tanah ini sudah sering dilakukan oleh beberapa pihak khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Bojonegoro saat ini masih memiliki area pertanahan yang sangat luas, terutama di wilayah pedesaan. Masyarakat desa Bojonegoro pun tidak hanya satu atau dua warga yang rela menjual aset mereka dengan alasan terdesaknya kebutuhan ekonomi.
Penelitian ini dilaksanakan pada kantor pertanahan di Kabupaten Bojonegaoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadikan kepemilikan tanah absente, dan bagaimana peran kantor pertanahan dalam mengatasi tanah absentee atau tanah guntai. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan sumber data adalah sumber data primer yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen – dokumen yang disediakan oleh kantor pertanahan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih banyak mempunyai tanah absentee. Untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai perlu diadakan kordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu Camat, Kepala Desa dan PPAT/Notaris.

Kata kunci : Kepemilikan tanah absentee, Kantor Pertanahan,



A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu penunjang yang terpenting untuk  semua makhluk hidup yang ada di permukaan bumi. Tanah membawa banyak manfaat untuk  manusia, binatang dan tumbuhan. Tanah  juga sebagai permukaan bumi, yang merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang kesejahteraan rakyat dan sumber utama bagi kelangsungan hidup dalam mencapai kemakmuran rakyat. Tanah juga merupakan salah satu faktor produksi bagi kehidupan manusia dan menunjang kemakmuraan masyarakat dalam bidang pertanian dan perekonomian.

Tanah sebagai sumber terpenting bagi masyarakat khususnya masyarakat petani. Petani membutuhkan tanah pertanian untuk dapat memproduksi pertanian untuk bertahan hidup. Tanah pertanian merupakan tanah terpenting untuk negara. Karena pentingnya tanah pertanian, maka tanah pertanian diatur dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria.
            
       Tanah pertanian merupakan bagian dari Landreform itu sendiri, dan landreform merupakan pengaturan pembagian pemilik tanah pertanian dengan manusia.
Program landreform di Indonesia ada 6 program salah satunya adalah
1.      Larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945 menentukan bahwa
“bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  Negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat”.
         
         Dalam menganalisa pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945 maka ditetapkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA. Untuk Perlindungan tanah pertanian diatur lebih dalam didalam UUPA Pasal 7,  Pasal  10  ayat  (1),  dan  Pasal  17.  Pengaturan  tentang  pemilikan  tanah pertanian didalam UUPA dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 7 dengan Pasal 17 UUPA.



Pasal 10 ayat (1) UUPA menentukan bahwa:
Setiap  orang  dan  badan  hukum  yang  mempunyai  sesuatu  hak  atas tanah pertanian pada  asasnya  diwajibkan  mengerjakan  atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan  mencegah  cara-cara  pemerasan.[1]

      Fungsi sosial tanah berarti hak apapun yang dimiliki oleh seseorang tidak dapat digunakan dengan semestinya,, bahkan tidak dipergunakan dan bisa jadi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dapat merugikan masyarakat disekitarnya.

       Pada kenyataanya kepemilikan tanah absente masih membengkak di kab.Bojonegoro, dan undang-undang pasal 10 Ayat (1) UUPA masih banyak di langgar. Kepemilikan tanah Absente merajalela. Banyak penduduk Kab. Bojonegoro yang masih memilikinya. Berbagai aspek yang terjadi di Kab. Bojonegoro dalam penumpukkan tanah terhadap satu kelompok, sedangkan dari kelompok lain tidak mempunyai tanah sama sekali. Ketidak seimbangan dari distribusi pertanahan inilah yang dapat menitik beratkan pada masyarakat petani dikalangan bawah. Pengarapan tanah yang dilakukan oleh petani saat ini di Kab. Bojonegoro adalah pengarapan yang di kerjakan oleh penggarap, yang pemiliki tanahnya adalah orang diluar desa. Kepemilikan tanah tersebut adalah ketika harga jual melambung tinggi maka tanahnya akan dijual kembali, semata-mata hanya menggambil keuntungan dan merugikan penggarap tanah tersebut. Dikatakan merugikan seab pengarap bagi hasil tanahnya kepada pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah tidak serta merta ikut mengarap tanah tersebut. Untuk mengeluarkan uang untuk pembelian pupuk juga dari si penggarap. Disinilah titik ketidak efektifiasan hukum didalam hukum pertanahan.

Pengaruh landreform dalam pertanian dalam timbal balik adalah kejelasan kepada masyarakat petani, dan tujuan dari landreform itu sendiri adalah meningkatkan produktifitas dari masyarakat itu sendiri. Kepemilikan tanah yang mencapai batas maksimal dari peraturan undang-undang yang telah ditentukan dapat menjadikan rendahnya produktifitas. Berdasarkan undang-undang batas maksimal Kepemilikan tanah belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Faktor banyak alasan dalam menangulangi dari kepemilikan tanah absente tersebut. Pada dasarnya kepemilikan tanah absente dilarang dalam undang-undang dan ketentuan di landreform yang di undang-undang diatur dalam pasal 7, 10 dan pasal 17 UUPA. Alasan dilarangnya mempunyai tanah absente adalah negara Indonesia mengaharapkan petani bisa lebih aktif dan efekti dalam pengarapan tanahnya itu sendiri, dan mengantisipasi dari pemerasan.

Sehingga dalam yuridis, permasalahan tanah absente ini terletak pada keefektivitasan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur landreform itu sendiri yang salah satunya adalah dilarang dalam kepemilikan tanah absente itu sendiri. Landreform bisa dikatakan gagal ketika batas maksimal di dalam tanah pertanian itu dilanggar oleh masyarakat. Dengan seperti ini dari penegak hukum dalam Bidan Pertanahan Nasional suapaya mengadakan  sosialisasi tentang pertanahan yang baik dan tidak melanggar undang-undang itu seperti apa, untuk menunjang terlaksananya landreform itu sendiri.

Sehubungan dengan latar belakang diatas penulis
B. Rumusan Masalah
Dilihat dari uraian latar belakang diatas,  maka permasalan dapat di lihat sebagai berikut:
  •    F  Aktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kepemilikan tanah absente di  Kab. Bojonegoro?
  •      Bagaimana peran kantor pertanahan dalam penyelesaian  tanah absente di  Kab. Bojonegoro?


B. Kajian Pustaka
Pengertian Tanah
         Tanah dalam pembahasan ini dipahami dengan berbagai arti, dengan begitu cara penggunaannya harus diberi batasan agar bisa diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Dalam hukum tanah sebutan istilah "tanah" dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undang-Undang Pokok Agrari(UUPA). Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa; "Atas dasar hak menguasai dari Negara ..., ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang.". Tanah dalam pengertian yuridis mencakup permukaan bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)[2].

Pengertian Absentee
Absentee atau dalam bahasa sunda  “guntai”, yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang empunya. (Absent berarti tidak hadir, tidak ada ditempat). (Boedi Harsono, 2013)  Ketentuan-ketentuannya diatur dalam pasal 3 peraturan pemerintah No. 224 tahun 1960 dan pasal 1 peraturan pemerintah No. 41 Tahun 1964 (tambahan pasa 3a s/d 3e), sedang dasar hukumnya adalah pasal 10 Ayat 2 UUPA.
Absentee adalah tanah yang tidak ada atau tidak hadir di tempatnya, atau landlord yaitu pemilik tanah yang penduduknya bukan di daerahnya, tuan tanah yang bertempat tinggal di tempat lain[3].Sedangkan dalam Pasal 3 ayat(1) PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 Tahun 1964)yang mengatur sebagai berikut :
 “ Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu  6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut”.
Telah ditunjukkkan bahwa kepemilikan tanah secara absentee dilarang menurut peraturan perundang-undangan. Karena telah melanggar asas dalam Pasal 10 UUPA. Yang telah mengatur setiap orang atau badan hukum untuk memiliki hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan secara aktif dan efisien tanpa menimbulkan pemerasan.
Meskipun kata yang  terkuat  itu tidak berarti menjadi hak milik, hak milik merupakan hak yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat akan tetapi hak atas tanah termasuk hak milik mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA.[4]
Tujuan dilarangnya kepemilikan tanah absentee
1.        Mengurangi mata pencaharian tetap sebagai petani.
Penduduk desa pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Sudah sangat dimaklumi jika mereka menyandang pekerjaan sebagai petani. Bisa kita hitung dengan jari jika ada yang berkerja selain petani. Dan inti permasalahannya bagaimana jika lahan yang digunakan sebagai mata pencaharian mereka, dibeli oleh seseorang dengan maksud kepentingan mereka sendiri. Hal yang sangat disayangkan jika tanah yang mereka beli bukan digunakan untuk sektor pertanian melainkan dialihfungsikan sebagai lahan  industri. Membangun lahan industri di sektor pertanian tentu sangat merugikan bagi kalangan petani. Hasil pertanian berkurang akibat limbah yang dihasilan oleh bangunan industri, pemilik tanah kehilangan pekerjaan mereka. Satu alasan yang mungkin mereka rela untuk menjual tanahnya adalah karena alasan finansial, kebutuhan yang semakin tinggi, biaya pendidikan anak dll. Tentu jika hanya mengandalkan penghasilan dari sektor pertanian jelas membutuhkan waktu yang lama. 1 tahun mungkin hanya bisa menghasilkan 3 kali panen, dan itupun belum bisa dikatakan maksimal karena beberapa alasan.

Menurut Boedi Harsono, tujuan adanya larangan ini adalah agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah itu sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan tempat letak tanah yang bersangkutan, karena pemilik tanah akan bertempat tinggal di daerah penghasil. (Boedi Harsono, 2013) Namun faktanya, seseorang yang membeli tanah di pedesaan adalah seseorang yang berdomisili dilain daerah. Kecuali jika si pembeli tanah tersebut mau untuk tinggal di tempat ia beli tanah tersebut, jelas permasalahan sengketa tanah absentee tidak serumit ini. Dan kebanyakan seseorang yang membeli tanah di pedesaan memperlakukan atau tidak ia gunakan dengan wajar. Menggunakan sumber daya dari pedesaan dengan keuntungan yang lebih tinggi oleh pemilik tanah. Jelas hal ini sangat merugikan 1 pihak yang menjadi pekerja dibanding dengan pemilik tanah yang hanya memantau dari jauh dan membayar para pekerja.

        Dengan adanya tanah absentee tidak sesuai dengan tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia yaitu untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan atau persyaratan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila[5].

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee/Guntai
Secara yuridis, dasar hukum mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntaitelah dituangkan dalam Pasal 3 PP No 224 Tahun 1961 dan PP No 41 Tahun 1964 (tambahan Pasal 3a s/d 3e). Kedua Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 UUPA, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sistem pemerasan yang dilakukan terhadap golongan ekonomi lemah.

Faktanya, seseorang yang memiliki sebidang tanah di luar tempat tinggal mereka tetap melakukan kegiatan operasional mereka tanpa memperhatikan larangan yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka seakan melaksanakan tanpa adanya halangan dan dari pihak pemerintah sendiripun belum mempunyai kebijakan yang tegas bagi seseorang yang dengan sengaja memberlakukan larangan pemilikan tanah. Meskipun sudah sangat jelas dan tertulis bahwa seseorang yang mempunyai sebidang tanah di luar tempat tinggal mereka atau berada jauh dari lokasi tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemerasan dan menghilangkan keuntungan yang hanya diperoleh satu pihak.

Jika alasan utama dari pihak pembeli adalah “investasi”, hal ini mungkin bisa diperbolehkan dengan catatan mereka tetap berkecimpung dan terlibat secara langsung dalam kegiatan yang ia jalankan. Selain itu mereka juga berhak untuk berpindah domisili dari tempat tinggal yang asli ke tempat yang ia beli lahan pertaniannya. Masyarakat setempat kebanyakan sudah mengetahui dengan adanya sengketa lahan absentee, namun dari pihak pemilik tanah yang memiliki cara untuk tetap dapat memiliki lahan itu dengan cara penetapan kekuasaaan mutlak dari pihak pembeli[6]. 1 contoh ketika seseorang memiliki KTP ganda dengan atas nama yang berbeda yang memungkinkan seseorang menyelundupi ketentuan tentang tanah absentee/guntaidan melalui upaya pemindahan hak terselubung yang dikenal dengan cara pemberian kuasa mutlak.

Pengecualian Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee/Guntai
Pengecualian dari larangan pemilikan Tanah Absentee/Guntaiyaitu :
a.  mereka yang menjalankan tugas Negara
b.  mereka yang sedang menunaikan kewajiban agama
c.  mereka yang mempunyai alasan khususyang dapat diterima oleh Menteri Agraria.
d. mereka yang pensiunan dari pegawai negeri dan setelah itu pindah di kecamatan letak tanah yang di beli
e. janda pensiunan pegawai negeri yang belum menikah dengan orang selain pegawai negeri

            pengecualian ini diberikan hanya untuk pihak – pihak tertentu , PNS, Mentri – mentri agama, dll. Namun kebijakan ini hanya berlaku selama kurun waktu 2 atau 3 tahun sebelum pensiun. Jangka waktu ini bisa berubah dengan adanya alasan yang wajar.  Setelah masa pensiun mereka terima, mereka berhak untuk memberlakukan lahan yang mereka miliki dengan merawat dengan serius dan dapat menjadikan lahan tersebut bermanfaat bagi semua pihak. Tidak diberkenankan bagi mereka yang sudah dalam masa pensiun namun tidak mengeolala lahan tersebut dengan maksimal. Hal ini untuk menjauhi kegiatan pemerasaan dan pemaksaan.

            Selain itu ada satu kebijakan lagi terkait pemilikan tanah, setelah mereka mengalami masa pensiun, mereka berhak untuk berpindah domisili dari tempat tinggal asli mereka apabila tempat tinggal mereka jauh dari lahan tanah yang mereka beli. Hal ini untuk memudahkan pihak pembeli dalam mengawasi dan memantau lahan usaha yang sedang ia garap. Tentunya setelah berpindah tempat, si pihak pembeli dapat bekerja dengan serius dan dapat memastikan secara maksimal hasil usaha yang sedang ia kelola.

 Fungsi Hukum dan Penegakan Hukum
 1.  Fungsi Hukum
            Hukum bisa kita ibaratkan sebagai patokan dasar terhadap sesuatu yang sedang kita lakukan. Dengan adanya hukum atau aturan dasar kita bisa menjalani segala aktivitas yang sesuai dengan aturan tersebut. Tentu jika kita melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, sanksi lah yang akan kita terima. Inilah maksud dan tujuan dibentuknya hukum. Pengertian hukumpun juga bisa bermakna berbeda tergantung dari siapa yang mengartikan, namun apapun definisi yang ia kemukakan tetap saja hukum merupakan aturan tersirat yang harus kita patuhi.

Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum adalah sebagai kumpulan peraturan yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum berlaku bagi setiap orang dan normatif  menentukan apa yang seyogyanya dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah hukum[7].

            Dibentuknya hukum atau aturan dasar juga bisa merubah pola hidup masyarakat. Mereka secara tidak langsung perlahan – lahan akan mengikuti segala peraturan yang sudah ditetapkan. Dan ini tentunya tidak mudah, 1 kebijakan baru yang dibentuk tentunya juga bisa menimbulkan masalah baru bagi mereka yang belum mengetahui secara penuh arti dari hukum. Step by step untuk dapat mengubah perilaku masyarakat tersebut. Cara paksaan tentunya hanya akan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Pikat hati mereka dengan menuruti semua kegiatan yang ia jalankan. Perlahan – lahan kita ubah kegiatan yang sekiranya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

            Hukum dibuat hanya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila Paul Scholten mengatakan bahwa “manakala hukum tidak pernah dilaksanakan maka tidak disebut sebagai hukum[8].
Dalam beberapa kebijakn yang diberlakukan pemerintah tentunya tidak dapat berjalaan sesuai dengan apa yang ia harapkan. Ini disebabkan karena tidak adanya kondisi sosial, politik, ekonomi yang dapat menunjang dan memperkuat kebijakan tersebut. Ini berarti bahwa suatu kebijkan yang ditetapkan pemerintah harus tidak bertentangan jauh dengan ketetapan yang sudah berlaku di kehidupan masyarakat. Hal ini untuk memermudah kebijakan tersebut masuk di masyarakat dan masyarakat pun dengan mudah menjalankan kebijakan tersebut.
            
         Fasilitas yang mendukung juga dapat membuat kebijakan hukum bisa berjalan sesuai kaidah yang berlaku. Sehingga sesuatu yang dibutuhkan masyarakat saat itu dapat di lengkapi dengan fasilitas yang diberikan pemerintah. Fasilitas disini terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung yntuk mencapai tujuan warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.

        Hukum sebagai tata kaidah berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan suara warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan terencana tersebut. Sudah jelas fungsi hukum seyogyanya dilakukan di samping hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial.[9]

Penegakan Hukum
        Penegakan hukum dibuat dengan asalan untuk menjadi pedoman dasar dalam melakukan jual beli pertanahan. Hukum dibuat sebagai pacuan norma – norma secara nyata untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Fungsi hukum dibuat untuk dapat menggerakkan masyarakat bertindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, campur tangan pihak – pihak yang bersangkutan menjadiakan hukum tidak berlaku sepenuhnya. Semakin hukum dapat diterapkan dengan baik, tatanan kehidupan masyarakat akan lebih teratur dan tetntunya efektifitas tingkah laku masyarakat lebih baik. Salah satu tindakan yang dikatan efektif adalah bahwasannya perilaku tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mereka melaksanakan bukan atas paksaan dari pihak – pihak tertentu.

Faktor petugas / penegak hukum
     Penegak hukum diartikan sebagai seseorang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan suatu pekerjaan. Apabila hak dan kewajiban sudah dipegang, tentunya mereka memiliki peranan penting dalam penegakan hukum. Seorang penegak hukum, sebagaimana halnya warga masyarakat lainnya, lazim mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidak mustahil, bahwa antara pelbagai kedudukan dan peranan

       Timbul konflik (status conflict dan conflict of roles). Kalau dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (role distance)

Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
        Sarana dan fasilitas adalah media penunjang utuk dapat terciptanya hukum sesuai kaidah. Sarana disini bisa berupa SDM yang berkualitas, sistem adminitrasi yang bagus, pengelolaan keuangan yang sesuai, peralatan yang memadai, dll. Sangat mustahil terlaksana dengan baik dan lancar apabila penegakan hukum tidak ditunjang dengan sarana dan fasilitas yang menduukung.  Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka mustahil penegakan

      Hukum akan mencapai tujuan. Erat hubungannya dengan penyelesaian perkara dan sarana atau fasilitasnya, adalah soal efektivitasdari sanksi negatifyang diancamkan terhadap perstiwa pidana tertentu.  Tujuan dari adanya sanksi-sanksi tersebut adalah agar dapat mempunyai efek yang menakutkan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi kalau ancaman hukuman hanya tercantum diatas kertasmaka hal itu tidak ada artinya. Efek dari sanksi negatif tersebut akan datang dari kekuatan suatu ancaman yang benar-benar diterapkan, apabila suatu ketentuan dilanggar.

Peran BPN dalam MelaksanakanKebijakan Bidang Pertanahan
      Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi, antara lain :
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2.  Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
3.  Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah wilayah khusus
4.  Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah

Pembangunan di bidang pertanahan adalah terwujudnya Catur Tertib Pertanahan yang meliputi,[10]
1.    Tertib Hukum Pertanahan
    Telah terjadi penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah oleh masyarakat atau badan hukum  yang melanggar ketentuan perundangan agraria yang telah berlaku, dengan ini dilaukan langkah-langkah :

a.    Mengadakan penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat  menganai Tertib Hukum       Pertanahan untuk mencapai kepastian hukum.
b.    Mengenai sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi
c.    Melengkapi peraturan undangan dalam bidang pertanian
d.   Meningkatan pengawasan inten di bidang dibidang pelaksanaan tugas pertanahan
e.    Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sengaja untuk melakukan penyelewengan
f.     Kebersamaan mengadakan interopeksi
     Dengan melakukan usaha tersebut, akan terwujud adanya Tertib Hukum Pertanahan yang menimbulkan kepastian hukum dan hak-hak dengan penggunannya, dengan melakukan seperti itu menciptkan  ketentraman didalam masyarakat dan pengayoman masyarakat.

2.    Tertib Administrasi Pertanahan
Administrasi peratanahan saat ini masih menjadi permasalahan penting.  Dari segi pelayanan  admintrasi masih rumit tata cara pemrosesannya, dengan berbagai syarat yang harus dilengkapi namun tidak sesuai dengan kesepakatan yang diterima. Hal inilah yang menjadi penyebab sistem pelayanan admiinistrasi yang masih kurang. Selain itu pungutan – pungutan yang masih diberlakukan oleh pihak admintrasi yang tentunya tidak masuk dalam prosedur yang berlaku.

Pungutan – pungutan ini seharusnya tidak harus ditetapkan oleh administrasi pertahanan, ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi pemilik tanah yang memiliki finansial kurang.  Dari segi pelayanan seharusnya terdapat mekanisme prosedur yang ditetpkan. Sehingga pihak yang ingin menetapkan hak milik tanah dapat mengurus sistem administrasi dengan  mudah.

Saat ini masih banyak tanah – tanah yang belum dipergunakan sesuai dengan fungsi sosial dari tanah itu sendiri. Ketidaksesuaian antara kesepakatan awal pemilik tanah dengan kenyataan yang dijalani. Seharusnya tanah yang sudah  ia beli, dapat dikeolala dengan baik dan  dipergunakan sesuai dengan tata tertib penggunaan tanah. Banyak sekali pihak – pihak pemilik tanah yang tidak dapat mengelola sesuai dengan  ketetapan yang berlaku.

Dari kasus tersebut, tentunya kesuburan tanah  menjadi masalah serius dari sistem administrasi pertanahan. Kepadatan penduduk yang melampaui batas dapat mengakibatkan kemampuan keadaan tanah dan faktor lingkungan menjadi kurang subur. Dengan demikian, unsur – unsru yang berhubungan dengan azas – azas tataguan tanah dan keselamatan hidup sudah benar – benar ditinggalkan guna mengajar kebutuhan hidup yang mendesak dan bersifat sementara.

Penggunaan lahan tanah seharusnya digunakan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Tanpa merusak namun dapat menjadikan tanah tersebut menjadi lebih subur sehingga tanah digunakan secara lestari, serasi dan seimbang, ketetapan administrasi pertanahan inilah yang dimaksud dibentuk dan dibuat oleh pemerintah. Pelayanan – pelayaan yang lebih baik dapat diperbaru setiap saat dan pengeluaran – pengluaran tambahan mampu dihapuskan. Dengan begitu tidak terdapat pembentukan kepentingan antara sektor dalam peruntukan administrasi pertanahan,

Tertib pemeliharaan Tanah dan Lingkungan hidup
      Badan hukum yang mempunyai atau menguasai tanah yang mulai tidak memperhatikan dan melakukan usaha pencegahan kerusakan atau kesuburan tanah. Dengan sistem yang seperti ini, unsur-unsur yang sedang berhubungan dengan asas-asas Tataguna Tanah dan kesejahteraan masyarakat sudah ditinggalkan untuk menuju kepentingan individu yang bersifat sementara.

    Badan Pertanahan Nasional bertugas untuk mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan yang meliputi Pengaturan Penggunaan, Penguasaan, Pemilikan dan Pengelolaan Tanah (P4T), penguasaan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan, sehingga BPN sangat berperan aktif dalam mewujudkan penggunaan tanah untuksebesar-besar kemakmuran rakyat denganmelaksanakan fungsinya di bidang pertanahan sebagai lembaga non Departemen pembantu Presiden.

Teori Efektivitas Hukum
     Efektivitas mengandung arti keefektivitasan dari pengaruh aktifnya hukum atau berhasilnya hukum itu sendiri. Ketika berbicara keefektivitasan hukum tidak akan terlepas dari penganalisisan dari karakteristik dua variable.

Metodologi Penelitian
     Metodologi penelitian sangat erat kaitannya dengan tata cara kita memperoleh data seakurat mungkin dengan berbagai cara. Biasanya seseorang terjun secara langsung ke lapangan untuk memproleh data – data yang dibutuhkan. Survei secara langsung memungkinkan kita untuk membuktikan apakah teori yang disampaikan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Berinteraksi secara langsung, mencari narasumber, mengangkat topik yang sedang kita cari. Alhasil kita bisa menyimpulkan sesuatu yang kita anggap belum benar dan mencapai data yang real.Menentukan berarti berusaha dalam memperoleh kekurangan dan mengembangkan berarti  menggali lebih dalam, menguji kebenaran yang sudah ada masih diragukan kebenarannya[11].

Jenis Penelitian Kualitatif
       Metode ini yang sangat efisien digunakan untuk mencari data – data yang ingin kita kembangkan sekaligus membenahi sesuatu yang kita anggap kurang benar menjadi lebih benar. Dalam metode kualitatif kita bisa menemukan titik permasalah dengan cara observasi. Berikut apa yang dimaksud dengan observasi dalam metode kualitatif. Peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas.[12] (Juliansyah Noor, 2011:34)

Metode Pengumpulan Data
Observasi
        Metode pengumpulan data dengan Observasi Langsung atau dengan pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut.[13]

        Cara ini sudah sangat sering digunakan oleh semua pihak. Mengumpulkan berbagai masalah yang sedang ingin kita cari titik kebenaran. Dalam observasi kita tentunya datang langsung ke lokasi dan berinteraksi ke penduduk atau masyarakat setempat yang sekiranya paham betul mengenai kasus yang sedang kita angkat. Observasi hanya sebatas pencarian data di tempat lokasi tanpa perlu susah – susah untuk bertanya secara mendalam tentang hal – hal diluar topik. Observasi sangat mudah dilakukan.

Data sekunder
        Data ini sangatlah diperlukan guna untuk memperkuat data – data yang sudah termuat dalam data primer. Masyarakat tentunya lebih percaya jika data yang kita miliki mempunyai keakuratan data dengan adanya landasan hukum yang memperkuat. Adapaun landasan hukum yang mengatur tentang pertanahan, diantaranya :
1.    Undang-Undang No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria.
3.   Peraturan Pemerintah  No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
4.   Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961

Observasi
       Teknik pengumpulan data sangat bagus dalam metode observasi. Dalam observasi dapat dilakukan dengan beberapa tahap, salah satunya yaitu dengan mengambil banyak sampel
dalam satu topik. Cara ini sangat tepat digunakan jika kita ingin mengupas secara total kasus yang sedang kita angkat. Sangat jelas bahwa data sample setiap wilayah masing – masing berbeda. Kelengkapan yang dimilikipun juga berbeda dari, dengan begitu kita bisa memilih secara pasti data yang lebih lengkap terhadap topik kita. Mendatangi langsung ke lokasi dan menentukan secara benar, apakah data yang terkumpul ini memang benar dengan fakta yang ada.

Paparan dan Analisis Data
          Metode yang digunakan dalam analisis data adalah menggunakan metode analisis kualitatif yang dilakukan untuk memahami dan merangkai data yang telah diperoleh secara sistematis.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pemilikan Tanah Absentee/Guntai
           Saat ini penguasaan kepemilikan tanah sedang marak dan semakin bertambah setiap tahunnya. Perputaran uang dan investasi jangka panjang yang digunakan mereka sebagai alasan utama mengapa ingin memiliki kekuasaan tanah yang begitu banyaknya. Di lain sisi hal itu sangat merugikan bagi pemilik tanah, mereka rela menjual aset yang dimilikinya hanya dengan rayuan uang yang begitu besar. Yang semakin fatal, seseorang yang sudah menjual tanahnya tidak dapat menggunakan modal yang ia miliki sebagai bekal usaha atau pekerjaan baru. Modal yang ia miliki begiitu banyak dapat lenyap seketika tanpa adanya pemasukan yang didapat.

        Kekuasaan tanah tidak menjadi permasalah jika hanya membeli beberapa petak dari sekian petak. Intinya masih ada sisa dari aset pertanahan yang dimiliki. Namun lebih baiknya, jika si pemilik tanah tidak mudah melepas dan menjual tanah yang dimilikinya. Pembeli tanah di desa kebanyakan adalah mereka yang sudah mempunyai pekerjaan tetap dikota, dan memiliki tempat tinggal dikota. Pembelian tanah di desa adalah modal investasi hari tua setelah mereka mengalami masa pensiun. Inilah salah satu sebab terjadinya permasalah kepemilikan tanah absentee. Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntaisecara tegas dilarang oleh UUPA. Larangan ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok dalam Landreform yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 17 UUPA.

        Berkenaan dengan pelaksanaan larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai, tidak boleh tidak mesti ada hubungannya dengan redistribusi tanah pertanian yang dilakukan oleh  Pemerintah. Pemerintah memiliki hak kekuasaan dalam kepemilikan tanah. Dan berhak memberikan tanah guna untuk infrastruktur pembangunan negara. Secara singkatnya ada timbal balik yang diterima oleh masyarakat ketika pemerintah memberikan tanah dan memperbolehkan menjual aset tanah yang dimiliki negara. Namun sebaliknya, apabila tanah yang sudah dikuasi negara tersebut sudah diberikan oleh masyarakat, dan masyarakat tidak dapat mempergunakan tanah tersebut dengan selayaknya atau tidak dapat mengembangkan tanah tersebut. Pemerintah mempunyai hak untuk menarik kembali tanah yang sudah diberikan dengan syarat – syarat tertentu.

Peran Kantor Pertanahan dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai
      Seperti kantor pada umumnya, yang memiliki fungsi sebagai tempat penyedia pelayanan dalam pengurusan kepemilikan tanah. Kantor pertanahan juga memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menentukan hak milik kepemilikan tanah. Ada batasan – batasan tertentu bagi seseorang yang ingin mempunyai aset tanah. Kantor pertanahan juga menjadi wadah dan sarana dalam pendataan kepemilikan tanah, pencatatan dalam administrasi pertanahan.

Tugas - tugas pokok tersebut secara operasional terdistribusikan kepada ke unit kerja pada Kantor Pertanahan yaitu :

Sub Bagian Tata Usaha (TU)
      Bagian ini lebih tepatnya sebagai sarana dalam mengurus surat kepemilikan dan biaya adminstrasi yang harus ditanggung pemilik tanah.

Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah (PPT)
         Setelah surat menyurat, ada tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu dalam pengaturan penguasaan tanah atau istilah lain biasa dikenal dengan (PPT). Seksi ini bertugas sebagai pihak yang menyeleksi pendistribusian tanah, pengalokasian tanah absentee, hingga fungsi dari tanah yang ingin dikelola kemudian.

Seksi Penatagunaan Tanah (PGT)
      Seksi ini bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah. Menjadikan kepemilikan tanah untuk lebih dapat dipergunakan dalam bidang pembangunan, tata usaha, dll. Penataan tanah yang tepat juga salah satu dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seksi penatagunaan tanah (PGT).

Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (P2T)
         Tahap terakhir dalam pengurusan kepemilikan tanah adalah pengukuran dan pendaftaran tanah (P2T). Dalam tahap ini seseorang harus  mempunyai surat izin tertulis yang harus disetujui oleh pihak (P2T). Dengan pencantuman tersebut, nantinya pihak yang mempunyai sebidang tanah sudah dikatakan legal dan dapat mempergunakan tanah tersebut untuk usaha atau pembangunan. Namun, banyak orang yang enggan untuk masuk dan mengurus pada tahap ini. Seseorang yang sudah mempunyai tanah tetapi tidak masuk dalam data administrasi Negara sehingga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

       Peraturan yang jelas dan tegas tentang pembatasan pemilikan tanah kini menjadi semakin penting, seiring dengan kebutuhan atas tanah yang semakin meningkat. Terhadap penguasaan tanah pertanian, Pasal 7 UUPA meletakkan prinsip bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan agar tidak merugikan kepentingan umum.

       Dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPA, pemerintah menegaskan usaha pencegahan monopoli swasta. Sedangkan usaha pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang-undang. Masalah penguasaan tanah pertanian, prinsip dasarnya telah digariskan dalam Pasal 7 dan Pasal 10 (prinsip mengerjakan atau mengusahakan sendiri hak atas tanah pertanian secara aktif) serta pasal 17 yang mengisyaratkan tentang perlunya peraturan mengenai batas maksimum luas tanah pertanian yang dapat dipunyai oleh satu keluarga atau badan hukum.

        Dengan adanya peraturan dan prosedur tentang kepemilikan tanah, masyarakat seharusnya sudah harus mematuhi dan memproses secara hukum dalam hak kepemilikan tanah. Hal ini difungsikan untuk menghindari dan mencegah adanya tanah absentee dan pengeololaan tanah yang menyimpang. Dan tentunya pemanfaatan tanah bisa terwujud sesuai dengan prinsip yang sudah diterapkan pemerintah. Membatasi kepemilikan tanah. Menjadikan tanah sebagai sarana infrastruktur negara. Dari sudut pandang pemerintah, mereka juga seharusnya bertindak lebih tegas untuk menjatuhi sanksi bagi mereka yang mempergunakan tanah untuk hal – hal yang kurang benar. Hanya saja Pemerintah di sini belum bisa menerapkan secara tegas mengenai sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP No. 224 Tahun 1961 pada Pasal 19 mengenai sanksi pidana bagi pemilik tanah.

Kesimpulan
       Tanah absentee saat ini masih marak terjadi di kehidupan masyarakat. Peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan juga belum berjalaan dengan efektif. Hal ini bisa disebabkan oleh bebeerapa faktor, diantaranya :
1.    Faktor kesadaran masyarakat
Faktor kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi masalah utama dalam kasus kepemilikan tanah absentee. Masih belum menerima peraturan – peraturan yang ditetpakan pemerintah dan tetap menjalankan prosedur yang ditetapkan daerah setempat. Jual beli tanah tanpa adanya sitem adminstrasi yang jelas masih tetap diberlakukan. Tentunya hal ini sangat disayangkan bagi pemilik tanah, dan hanya menguntungkan di satu pihak.
2.    Faktor budaya dan pewarisan
Hak waris dari keluarga menjadi alasan kuat mengapa kepemilikan tanah absentee masih tetap berjalan. Dalam peraturan pemerintah pun tidak disebutkan bahwa hak waris diperbolehkan bagi seseorang yang ingin menguasai kepemilikan tanah. Selain itu, budaya dan tradisi yang masih berlaku di tatanan masyarakat juga menjadi kendala. Mereka masih memegang tradisi yang sudah lama berlaku di kehidupan mereka. Jadi merasa enggan, jika ada aturan baru yang diterapkan namun tidak searah dengan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
3.    Faktor ekonomi, karena tanah memiliki nilai ekonomis dan masyarakat beranggapan bahwa tanah dapat digunakan sebagai jaminan hidup di hari tuanya nanti, sehingga mengakibatkan terjadinya peralihan peruntukan tanah pertanian menjadi kawasan perumahan, industri dan pariwisata.

Saran
Dari kesimpulan di atas, dapat saya sarankan untuk mengurangi kasus kepemilikan tanah absentee, diantaranya :
1.      Perlu adanya koordinasi yang sering dilakukan antar pihak yang ingin membeli tanah dengan badan hukum yang mengurus administrasi pertanahan. koordinasi ini harus diikuti dengan manajemen administrasi yang sehat dan rapi dari Kantor Kecamatan.
2.      Kepemilikan tanah absentee perlu ditinjau kembali. Kebanyakan orang yang membeli tanah adalah mereka yang memiliki tempat jauh dari lokasi tempat dijualnya. Perlu adanya tinjauan yang serius bagi pihak pengelola dan admintrasi pertanahan. Hal ini difungsikan untuk mencegah kepemilikan tanah ganda, ataupun membatasi hak milik tanah yang berlebiham.
3.      Hendaknya ketentuan sanksi terhadap pelanggaran larangan pemilikan tanah absentee/guntaidiperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan pembangunan sekarang ini,dan pelaksanaannya agar lebih dipertegas. Oleh karena dari segi materiil, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan pemilikan tanah absentee/guntaiadalah produk sekitar tahun 1960-an, sehinggapemikiran-pemikiran pada saat itu ternyata dalam kenyataannya sudah tidak sesuailagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.



Daftar Pustaka
1.      Harsono Boedi, Hukum agraria Indonesia,(Jakarta: 2013)
2.      Nazir Moh, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, (Bogor: 2014)
3.      Bungin Burhan, Metodologi Penelitian Sosia dan Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2013
4.      Saleh K Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, (Bandung : Ghalia Indonesia, 1985)
5.  Perangin Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, (Jakarta : CV. Rajawali, 1986)
6.   Sumardjono Maria S.W, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2005)
7.      Mertokusumo Sudikno, Mengenal hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta : Liberty, 1991)
8.      Rahardjo Satjipto, Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Angkasa,1986)
9.   Kusumaatmadja Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1976)
10. Chomzah Ahmad Ali H, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, (Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2004)
11.  Soemitro Hanitijo ronny, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1989)
12.  Noor Juliansyah, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Kencana 2011)





[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia(Jakarta:2013)hl.,564
[2] Ibid,.hl 18
[3] Ibid,.hl 19
[4] (Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, (Bandung : Ghalia Indonesia, 1985),hl.23
[5] Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, (Jakarta : CV. Rajawali, 1986),hl.122
[6] Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2005),hl.21 
[7] Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta : Liberty, 1991),hl.39
[8] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Angkasa,1986),hl.69
[9] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1976),hl.9
[10] H.Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, (Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2004),hl.71
[11] Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1989),hl.15
[12] Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta, 2011, hal 34 
[13] Moh Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, (Bogor: 2014),hl.154

Komentar